E-Voting IATMI 2022 adalah sistem digital yang dibuat khusus untuk mendukung acara pemilu iatmi 2022 dalam hal pembuatan surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayang kan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan perhitungan suara.
Voter adalah pemilih yang telah terverifikasi oleh panitia pemilu IATMI yang telah mendapatkan hak suara berupa kode token yang dikirimkan ke email anggota.
Surat suara/kode token akan dibagikan ke email anda antara tanggal 29 – 31 Juli 2022. Pastikan anda telah memeriksa folder spam email anda, jika anda belum mendapatkan surat suara/token maka saudara dapat menghubungi kontak berikut di Hotline IATMI (0812 5050 332).
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan daftar individu dalam keanggotaan IATMI yang memiliki hak pilih, dan dapat melakukan pemilihan pada kontestasi Pemilihan Umum (“Pemilu”) Ketua IATMI 2022 – 2025.
Anggota IATMI yang terdaftar sebagai “Anggota Biasa” dan bersifat aktif pada periode pendataan DPT (hingga tanggal 19 Juli 2022).
Setelah selesai memilih salah satu pasangan calon, anda akan mendapatkan email lanjutan berisi informasi bahwa anda telah menggunakan hak suara (Pastikan anda juga melihat pada folder spam email anda).
Hak suara yang telah anda submit akan dianggap sebagai keputusan final dan tidak dapat diganti atau diubah.
Anda hanya dapat menggunakan link e voting sekali untuk memasukkan hak suara, selanjutnya link e voting masih bisa diakses namun tidak dapat digunakan untuk mengisi hak suara.
Alamat situs web yang aman atau terenkripsi akan dimulai dengan HTTPS, bukan HTTP, dan memastikan bahwa ikon kunci tersedia di address bar.
Sesuai dengan AD IATMI Bab V (Keanggotaan) – Pasal 8 – Poin 2.b, hanya Anggota Biasa yang memiliki hak pilih pada Pemilu Ketua IATMI 2022 – 2025.
Calon anggota dapat mengisi form pendaftaran dan petunjuk pada website IATMI, serta menghubungi korespondensi IATMI (email: pusat@iatmi.or.id — Hotline/WA: 08125050332) untuk bantuan lebih lanjut.
Anggota dapat melakukan pengecekan status keanggotaan via korespondensi IATMI (email: pusat@iatmi.or.id -Hotline/WA: 08125050332).
Sesuai dengan ART IATMI Bab III (Keanggotaan) – Bagian Pertama – Pasal 3 – Poin 2 Dan sesuai dengan ART IATMI Bab IV (Penerimaan Anggota) – Bagian Pertama – Pasal 4.
Mengalami kendala atau ada pertanyaan/saran?
Silakan hubungi kami melalui menu kontak atau WA di 0812-5050-332